Batam, News, Kepri

Ganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan Ribuan Balpress

Egi | Senin 03 Apr 2023 11:54 WIB | 760

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Bea Cukai
Menteri/Wamen


Ribuan koli Ballpress yang akan dimusnahkan pada Senin (3/4/2023) siang, foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Senin (3/4/2023) pagi di PT. Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 


Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. 


"Barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar," kata Askolani. 




Lanjutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.


"Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," bebernya. 


Askolani menambahkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. 




"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," tuturnya. 


Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 


"Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah," imbuhnya.


Askolani mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau dibawa sebagai barang penumpang yang disembunyikan di tempat tententu.


"Untuk mengungkapkan itu semua, dibutuhkan kejelian untuk menemukan barang-barang ilegal tersebut. Alhamdulillah dengan langkah yang konsisten, kami bisa melakukan penegahan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini," pungkasnya. 




Ditempat yang sama Direktur Upaya Hukum Liar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jam Pidsus, Dr Undang Mugopal mengatakan, jajaran Jaksa Agung mendukung apa yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan cukai untuk memusnahkan balpress ini. 


"Ini dalam rangka untuk melindungi keamanan nasional untuk kepentingan umum termasuk sosial dan budaya. Serta untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan," kata Undang. 


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menambahkan, dengan adanya pemusnahan ini, kesehatan masyarakat kita bisa terjaga dan terlindungi. 


"Efek negatifnya adalah kesehatan dan perekonomian. Upaya ini adalah semacam simbol tetapi juga merupakan bagian dari penegakan hukum memberikan rasa peradilan, perlindungan perekonomian dan perlindungan kesehatan," kata Tabana. 


Dalam pemusnahan balpress ini, juga dihadiri plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media