Batam, News, Hukum & Kriminal

Ancam Ibunya Akan Dibunuh, Pria Ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Kamar Kos-kosan Batam

Egi | Sabtu 13 May 2023 12:32 WIB | 548

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan Polsek Lubuk Baja (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku inisial UA berhasil kita amankan dikediamannya di jalan Merpati Baloi Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada 9 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB. 


"Pelaku kita amankan karena adanya Laporan Polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur," Kata Yudi pada Sabtu (13/5/2023) siang. 


Yudi menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (11/4) saat korban hendak pulang ke rumahnya. 


"Pada Rabu (26/4) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor bertanya kepada korban, kenapa tidak pulang kerumah pada Selasa (11/4).Korban menjawab saat itu hendak pulang kerumah tetapi pelaku ingin mengantar korban pulang kerumahnya," bebernya. 


Selanjutnya pelaku dan korban naik sepeda motor, namun pada saat itu pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membawa korban pergi ke TKP. 


"Kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pada malamnya saat di TKP pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan korban juga di ancam jangan memberitahukan kepada siapapun dan bila ada yang mengetahui, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ungkapnya. 


Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media