Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 11 Jul 2023 19:20 WIB | 693
Penyidik KPK bawa koper hasil penggeledahan di PT BBM, Selasa (11/7) foto:egi
MATAKEPRI.COM BATAM -- Terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, penyidik KPK melakukan penggeledahan PT. Bahari Berkah Madani (BBM).
Pantauan dilapangan, penyidik KPK sebelumnya mendatangi PT BBM yang berlokasi di Komplek Jodoh Permai, Blok G 10, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7/2023).
Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 5 jam yang dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.45 WIB.
Hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa 3 unit koper, yang 1 koper berukuran besar dan 2 koper berukuran sedang. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi menggunakan 3 unit mobil Toyota Kijang Innova yang dikawal ketat pihak kepolisian berseragam lengkap.
Sebelumnya diberitakan, Petugas keamanan di Komplek Jodoh Permai, Ken mengatakan, Tim penyidik KPK datang ke lokasi sekira pukul 10.00 WIB.
"Tadi, petugas KPK meminta kita untuk didampingi dilakukannya penggeledahan di PT. Bahar Berkah Madani (BBM)," ujar Ken.
Ken menjelaskan, setiap hari dirumah tersebut terlihat ada aktivitas, namun aktivitas yang dilakukan tersebut tidak diketahui.
"Yang kita lihat, ada yang bekerja disini, namun kita tidak mengetahui aktivitas dilakukan di kantor ini," Pungkasnya (egi)
Redaktur: ZB