Batam, News, Kepri
Egi | Rabu 15 May 2024 15:19 WIB | 679
Crew kapal MT Arman saat keluar dari hotel di Batam (foto:Egi)
Matakepri.com Batam - 21 orang ABK kapal MT Arman 114 yang semula menetap salah satu hotel yang ada di Hotel Batam Grand Sydney akan dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pemulangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, Rizky Yudhika Wira.
"Kita masih menunggu surat dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pemulangan 21 ABK kapal MT Arman 114 untuk dideportasi dan saat ini masih koordinasi,"ujar Rizky Rabu (15/5/2024) siang.
Rizky menambahkan, dalam hal ini juga rencana pemulangan 21 ABK tersebut masih dalam pantauan oleh Tim Gabungan yang mana saat ini masih dibahas.
"Masih menunggu keputusan dari Tim Gabungan yang mana saat ini masih dibahas dan nantinya kita sampaikan ke media," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB