Batam
Juliadi | Kamis 24 Oct 2024 12:50 WIB | 261
Sekretaris daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (23/10/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam penyampaian penjelasan terkai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam, bertempat di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengungkapkan beberapa poin penting yang melatarbelakangi usulan Ranperda ini.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.
Selain itu, kata dia lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai.
"Ranperda ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Batam yang semakin meningkat terhadap layanan transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57% dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 66,6% pada tahun 2035. Peningkatan ini mengharuskan adanya penyediaan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.
Lebih lanjutnya, angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini berbasis jalan dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
"Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kebutuhan jasa angkutan di Kota Batam dapat terpenuhi, didukung oleh anggaran yang memadai, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya konektivitas jaringan transportasi, baik intra maupun antar moda, guna menjadikan transportasi massal di Kota Batam lebih baik ke depannya.
"Kami berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya. (Adi)
Redaktur : ZB