Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Sabtu 26 Oct 2024 21:28 WIB | 295
Tersangka curanmor digiring di Satreskrim Polresta Barelang (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang dan Polsek jajaran berhasil menangkap 11 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu penadah. Dari 11 tersangka Curanmor tersebut, dua diantaranya merupakan anak masih di bawah umur.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat serta CCTv di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan ini dilakukan selama Oktober 2024. Ada tujuh Laporan Polisi (LP) di delapan TKP, dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 12 orang,” jelas Heribertus di Mapolresta Barelang, Jumat (25/10/2024) sore.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit kendaraan bermotor.
"Modus operandinya masih sama, pelaku berkeliling mencari kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda di parkiran-parkiran, lalu mereka mematahkan stang, mencongkel menggunakan obeng dan didorong bersama temannya,” ungkapnya.
Maka dari itu, Heribertus mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kejahatan. Dengan cara, memarkir kendaraan di tempat aman dan gunakan kunci ganda.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silahkan cek kendaraannya di Polresta Barelang atau di polsek-polsek jajaran. Untuk mengambilnya, tunjukkan bukti tanda kepemilikan,” ujarnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk satu penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Egi)
Redaktur: ZB