Batam, News
Riki | Rabu 23 Jul 2025 17:00 WIB | 1807
Kuasa hukum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah klarifikasi terkait informasi pemerasan klien Rehab Narkoba (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah klarifikasi terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa pihak yayasan diduga dilakukan pemerasan terhadap para pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut.
Alwan Hadiyanto Kuasa hukum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah mengatakan, bahwa tudingan yang disampaikan tersebut dinilai tidak mendasar.
"Kita disini ingin mengklarifikasi terkait adanya informasi diluar yang mengatakan bahwa Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah telah melakukan pemerasan terhadap para pengguna narkoba yang akan direhabilitasi," kata Alwan, Rabu (23/7/2025) siang kepada awak media.
Alwan menjelaskan, kejadiannya berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada empat oknum masyarakat pecandu narkoba ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Kepri.
"Dari hasil pemeriksaan ini, ternyata mereka sekedar memakai alias hanya pengguna saja. Sebagai seroang pengguna aturan saat ini mereka harus di rehabilitasi," tuturnya.
Lanjutnya, untuk rehab sendiri bisa dilakukan di milik pemerintah ataupun pihak swasta. Kebetulan, empat orang yang diamankan tersebut dibawa ke tempat rehab swasta yakni Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah.
Dikatakanya lagi, satu dari empat orang yang dilakukan rehab ini sudah beberapa kali di rehabilitasi di yayasan tersebut. Sementara untuk biaya rehabilitasi dibayar secara sukarela.
Salah satu dari mereka mengatakan, akan membayar sekitar Rp 50 juta agar bisa dilakukan rehab dan itu mereka sendiri yang mengatakan nominalnya.
"Namun, biaya penawaran rehab yang disampaikan oleh salah satu yang direhabilitasi tidak sampai di biaya tersebut dan itu dilakukan pembayaran secara transfer maupun tunai," bebernya.
Di tengah perjalanan, satu orang yang di rehab tersebut meminta keluar dari tempat ia di rehab, dengan alasan akan ada pekerjaan proyek yang harus ia kerjakan.
"Artinya, dia meminta dikeluarkan karena ada pekerjaan. Namun untuk dikeluarkan tersebut tentunya harus ada proses," sebutnya.
Salah satu prosesnya adalah asesmant. Dan statusnya bukan keluar, yang bersangkutan bersetatus rawat jalan intensif alias dia harus datang ke rumah rehab. Dalam satu minggu itu bisa tiga kali datang untuk melakukan proses lagi.
"Jadi tidak semata-mata dikeluarkan begitu saja. Statusnya adalah rawat jalan," sebutnya.
Alwan juga mengungkapkan, isu terkait adanya pemerasan sekitar Rp 150 juta itu tidaklah benar.
"Di yayasan ini, tidak ada patokan biaya yang diminta, semuanya secara sukarela. Bahkan yang saat ini masih menjalani rehabilitasi disini masih ada yang tidak sanggup mengeluarkan biaya sukarela tersebut," ungkapnya.
Ditanyakan, mengapa tidak direhab di instansi pemerintah. Menurut Alwan, saat penangkapan pihak penangkap dalam hal ini Anggota Polda Kepri mengatakan ke Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah, sebab sebagai pengacara mereka terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian kalau mereka punya rumah rehab swasta.
"Kami diperbolehkan berkoordinasi. Namun semua itu kembali ke Polisi mau di rehab dimana. Karena salah satu dari mereka yang diamankan, sebelumnya juga pernah dirawat di tempat ini," sebutnya.
Salah satu dari mereka juga dihadirkan. Dia mengatakan belum mau keluar karena masih butuh pemulihan.
"Saya disini masih direhab. Saya tidak mengeluarkan biaya. Alasan saya masih bertahan di sini karena saya tidak ada pekerjaan yang harus saya selesaikan seperti teman-teman saya," sebutnya.
Selain itu, dia juga mengatakan, selama berada di Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah dirinya diberi makan tiga kali sehari dan itu sangat wajar.
Dengan telah beredarnya informasi tersebut, pihak Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, karena telah merugikan pihak yayasan.(Egi)
Redaktur: ZB