Batam
Riki | Rabu 30 Jul 2025 22:37 WIB | 1092
129 WNI Dideportasi dari Malaysia.
Matakepri.com, Batam - Sebanyak 129 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi proses pemulangan para deportan itu melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Pemulangan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) dengan pengawalan ketat Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru.
Ratusan deportan itu sebelumnya ditahan di tiga depot imigrasi berbeda, yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bukit Jalil, Selangor (20 orang), DTI Lenggeng, Negeri Sembilan (17 orang), dan DTI Pekan Nenas, Johor (92 orang).
"Melalui pemulangan kali ini, KJRI JB telah memfasilitasi repatriasi kepada 3.585 WNI/PMI, di mana 1.129 di antaranya melalui Program M," ujar Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru, Erry Kananga di Batam.
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, para deportan disambut tim gabungan dari P4MI Batam, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan mitra terkait. Mereka kemudian ditempatkan sementara di P4MI Batam sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Erry menyoroti masih tingginya angka deportasi WNI dari Malaysia. Menurutnya, banyak WNI yang bekerja secara tidak prosedural karena tergiur peluang kerja cepat di Malaysia.
"Masih banyak WNI yang berangkat tanpa jalur resmi, padahal risiko hukumnya besar," katanya.
Ia menyebut, ada beberapa faktor penyebab, seperti kebutuhan tenaga kerja murah di Malaysia, desakan ekonomi di Indonesia, kedekatan geografis dan budaya, hingga rendahnya literasi migrasi aman. (*)
Redaktur: ZB