Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Kurir Narkotika di Batam, 444 Gram Diamankan

Riki | Senin 25 Aug 2025 13:29 WIB | 1814

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Tersangka SY beserta barang bukti. (Foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Seorang pria berinisial SY alias I (29) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri saat membawa sabu di Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 444 gram sabu siap edar.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) siang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Tanjung Riau, Sekupang, Batam. 


“Pelaku kedapatan membawa tas hitam berisi empat bungkus sabu dengan berat 438 gram,” kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Senin (25/8/2025).


Tak sampai di situ, polisi juga menggeledah kamar kos pelaku di Komplek Windsor Square, Lubuk Baja. Dari lokasi itu, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 6,28 gram, timbangan digital, serta plastik pembungkus.


Total barang bukti yang diamankan yakni, enam bungkus sabu dengan berat bruto 444,28 gram, dua unit HP, tas dan plastik pembungkus.


Anggoro menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Tanjung Riau. 


“Saat diintai, tersangka keluar dengan membawa tas. Begitu diperiksa, isinya sabu,” ujarnya.


Kini SY beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kepri. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar apakah ada jaringan peredaran sabu lainnya di Batam. (Egi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media