Batam, News
Riki | Kamis 20 Nov 2025 14:48 WIB | 826
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri dan tamu undangan angkat barang bukti narkotika (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika periode pengungkapan bulan Oktober 2025 dengan mengamanankan 13 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dan didampingi oleh perwakilan dari Bea dan Cukai Batam, BPOM Batam, BNNP Kepri dan tamu undangan lainnya.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan dari 9 Laporan Polisi (LP) dengan mengamanankan 13 orang tersangka.
"Ada 9 LP yang kita ungkap selama bulan Oktober 2025. Dengan amankan 13 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 1,4 Kg sabu, 4,1 kg daun ganja dan 307 butir pil ekstasi," kata Suherlan pada Kamis (20/11/2025) pagi di Mapolda Kepri.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan dengan menggunakan alat penguji reaktif untuk mengetahui positif maupun tidaknya barang bukti hasil kejahatan itu, sehingga polisi memusnahkan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara di blender, di rendam air panas dan di bakar.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang bukti yang dimusnahkan ini juga disaksikan langsung oleh ke 13 tersangka," pungkasnya.
Terhadap tersangka yang tersandung kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara," tandasnya (Egi)
Redaktur: ZB