Batam, News
Riki | Selasa 03 Mar 2026 11:07 WIB | 603
Foto: Ilustrasi
Matakepri.com, Batam - Pemerintah Kota Batam mewajibkan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai Senin (2/3) hingga Rabu (4/3/2026). Kebijakan ini mengikuti surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara terkait masa berkabung nasional atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan duka mendalam dan mengajak warga memberikan penghormatan terakhir.
“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Amsakar menegaskan, pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar seremoni, tetapi penghormatan negara bagi tokoh yang memiliki kontribusi besar bagi Indonesia. Try Sutrisno dikenal dengan rekam jejak panjang di militer hingga menjabat Wakil Presiden RI periode 1993–1998.
Pemko Batam juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum untuk mengikuti imbauan tersebut.
“Melalui momen ini, mari kita mengenang jasa dan pengabdian almarhum bagi bangsa,” tutupnya. (Red)
Redaktur: ZB