Batam, News, Hukum & Kriminal

Empat Polisi Dipecat, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda NS hingga Tewas

Egi | Sabtu 18 Apr 2026 11:17 WIB | 523

Polda Kepri


4 personil ditsamapta jalan sidang kode etik (foto: humas Polda)


Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat personel Ditsamapta yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. Keempatnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Jumat (17/4/2026).

Sidang etik digelar di ruang KKEP Polda Kepri dan memutuskan bahwa Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, keempatnya juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya dalam keterangan pers di lobi Mapolda Kepri.

Ia juga menegaskan komitmen Kapolda Kepri, Asep Safrudin, untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, baik melalui proses etik maupun pidana.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi, sehingga dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Proses hukum pidana terhadap kasus ini juga terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa keempat personel kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diawali pada 15 April 2026 terhadap Bripda AS. Dari hasil pengembangan penyidikan, tiga personel lainnya kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi yakni 7 tahun penjara untuk pasal primer dan hingga 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses tegas dan berkeadilan,” ujar Ronni.

Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen Polda Kepri untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

“Ini bagian dari upaya menjaga disiplin, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media