Batam, News

Sidang Lanjutan di PN Batam: Saksi Ungkap Detik-Detik Ancaman Dodos ke Leher Korban

Mora Daulay | Kamis 13 Aug 2026 12:19 WIB | 55

Kejari Batam/Kejati/PN


Saksi ungkap detik-detik ancaman dodos ke leher korban. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Persidangan kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan terdakwa Darsono Purba kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Kamis (6/8/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi kunci yang melihat langsung detik-detik mencekam saat terdakwa mengancam korban, Tomson, menggunakan alat dodos (alat pemanen kelapa sawit).


Dalam persidangan, saksi membeberkan kronologi saat terdakwa Darsono Purba mengarahkan dodos tajam tersebut tepat ke leher korban. Tak hanya mengintimidasi secara fisik, terdakwa juga melontarkan ancaman pembunuhan secara langsung.


"Kumatikan kau!" ujar saksi menirukan teriakan terdakwa Darsono sambil mengangkat dan meletakkan dodos ke arah leher Tomson.


Melihat aksi berbahaya yang mengancam nyawa tersebut, saksi yang panik langsung berlari meninggalkan lokasi untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat bahwa Tomson hendak dibunuh.


Momen Krusial terjadi saat tim advokat penasihat hukum terdakwa mencecar saksi terkait kepastian penglihatan di lokasi kejadian. Advokat mempertanyakan apakah saksi benar-benar melihat langsung peristiwa ancaman maut tersebut secara detail.


Di hadapan Majelis Hakim, saksi menegaskan kembali keberadaannya di lokasi. Saksi menjawab dengan lugas bahwa dirinya memang melihat langsung detik-detik saat korban diancam menggunakan dodos oleh terdakwa.


Keterangan saksi mengenai ancaman verbal serta penggunaan alat berbahaya yang diarahkan ke bagian vital (leher) korban menjadi poin penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) dalam dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan ini. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media