Batam, News

Didampingi Pengacara Negara, Terdakwa Kasus Narkotika Zakaria Pasrah

Mora Daulay | Kamis 13 Aug 2026 12:24 WIB | 81

Kejari Batam/Kejati/PN


Didampingi pengacara negara, Zakaria pasrah. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa Zakaria, hari ini. 


Persidangan yang berlangsung di ruang utama PN Batam tersebut beragenda mendengarkan keterangan serta memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pantauan di lokasi, terdakwa Zakaria hadir di persidangan dengan mengenaik kaos tahanan. Dalam persidangan kali ini, terdakwa tampak didampingi oleh tim Penasihat Hukum (PH) penunjukan atau pengacara negara yang disediakan oleh pihak pengadilan untuk mendampingi hak-hak hukumnya selama proses peradilan.


Sebelum persidangan dilanjutkan, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat melakukan verifikasi mendasar terkait ketersediaan pendampingan hukum bagi terdakwa.


"Apakah terdakwa didampingi oleh pengacara yang ditunjuk/ditunjuk sendiri, atau didampingi pengacara dari negara?" tanya Ketua Majelis Hakim mengonfirmasi.


"Dari negara, Majelis," jawab Zakaria secara singkat dan tegas dari kursi pesakitan.


Hakim kemudian menanyakan perihal berkas perkara dan surat dakwaan yang sebelumnya telah diserahkan oleh JPU. Zakaria mengaku telah menerima seluruh dokumen surat dakwaan tersebut dan telah mempelajarinya.


Saat ditanya mengenai haknya untuk melakukan perlawanan hukum (eksepsi), Zakaria menyatakan bahwa setelah berdiskusi dan berkonsultasi secara mendalam dengan tim penasihat hukumnya, ia memilih untuk tidak melakukan perlawanan dan menerima dakwaan yang dialamatkan kepadanya.


Berdasarkan lembar dakwaan yang dibacakan, kasus yang menjerat Zakaria ini bermula pada bulan Januari lalu. Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah kamar kos, tepatnya Kamar 210, Kawasan Sungai Panas, Batam.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan bahwa terdakwa menguasai dan terlibat aktif dalam transaksi jual-beli narkotika. Zakaria diduga kuat memperjualbelikan narkotika jenis sabu serta zat berbahaya etomidate di wilayah hukum Kota Batam.


Atas perbuatannya, Zakaria dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan sanksi pidana penjara yang cukup berat.


Mengingat masih ada beberapa penyesuaian materi berkas serta agenda persidangan yang padat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan setelah mendengarkan keterangan awal dan verifikasi hak hukum terdakwa.

"Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim sembari memukul ketuk palu sidang menandai ditutupnya persidangan hari ini.

Agenda selanjutnya pada persidangan Rabu mendatang rencananya akan menuntaskan tahapan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media