Batam, News

Soleh Jalani Sidang Kasus Peredaran 28 Butir Ekstasi di PN Batam

Mora Daulay | Kamis 13 Aug 2026 12:26 WIB | 66

Kejari Batam/Kejati/PN


Soleh jalani sidang Kasus 28 butir ekstasi di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa M. Soleh bin Anwar, warga kawasan Kavling Batu Aji, hari ini. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Batam tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pantauan di lokasi persidangan, terdakwa M. Soleh hadir dengan menggenakan kaos oranye tahanan. Sebelum persidangan resmi dibuka untuk umum, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan verifikasi mendasar terkait pemenuhan hak-hak hukum terdakwa serta kelengkapan administrasi berkas perkara.


Mengingat ancaman hukuman dalam kasus narkotika dengan barang bukti di atas 5 gram tergolong berat, Majelis Hakim menegaskan pentingnya ketersediaan bantuan hukum bagi terdakwa demi menjamin hak-haknya di mata hukum.


"Terdakwa, apakah dalam persidangan ini Anda mau maju sendiri atau didampingi oleh pengacara?" tanya Ketua Majelis Hakim mengonfirmasi.


"Didampingi pengacara dari negara, Majelis," jawab M. Soleh secara jelas di hadapan majelis hakim.


Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim mengagendakan pendampingan terdakwa oleh tim Penasihat Hukum (PH) penunjukan atau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang disediakan oleh negara.


Selain memastikan status pendampingan hukum, Majelis Hakim juga mempertanyakan pemenuhan hak administrasi terkait berkas perkara. Terdakwa M. Soleh membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan telah mencermati isi dakwaan tersebut bersama penasihat hukumnya.


Berdasarkan lembar dakwaan yang dibacakan oleh JPU di ruang sidang, kasus tindak pidana ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian atas informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Batu Aji dan sekitarnya.


Pada tanggal 23 Maret lalu, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyergapan dan berhasil membekuk terdakwa M. Soleh di area parkiran minimarket Indomaret. Terdakwa diduga kuat sedang menunggu pemesan atau calon pembeli saat penangkapan terjadi.


Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti utama berupa 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor diperkirakan mencapai 5 gram. Barang haram tersebut disita sebagai bukti kuat keterlibatan M. Soleh dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Batam.


Atas perbuatannya, JPU menjerat M. Soleh dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan sanksi pidana penjara yang cukup berat.


Setelah pembacaan dakwaan selesai dan pihak terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan telah memahami seluruh isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan awal, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.


Majelis Hakim menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Persidangan hari ini ditunda dan akan kita lanjutkan kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media