Batam, News, Kepri

Playgroup Djuwita Tegaskan Legalitas Sekolah, Bantah Tudingan Tak Miliki Izin Operasional

Egi | Kamis 13 Aug 2026 21:04 WIB | 41



Kuasa hukum Playgroup Djuwita (foto: istimewa)


Matakepri.co.id Batam - Pihak Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa lembaga pendidikan tersebut beroperasi secara sah dan memiliki dasar legalitas yang jelas. Mereka membantah berbagai tudingan yang menyebut sekolah tidak memiliki izin operasional, Kamis (13/8/2026).


Kuasa hukum KB Djuwita dari kantor hukum DMHS and Associates, Handrianto Sianipar, mengatakan bahwa sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1995 itu hingga kini masih menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.


“Pernyataan yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas maupun izin operasional tidak benar. Sekolah ini telah berdiri puluhan tahun dan tetap menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana mestinya,” ujar Handrianto saat ditemui di Mapolresta Barelang.


Menurutnya, berbagai pernyataan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status legalitas sekolah tidak didukung fakta yang kuat. Ia menilai keberadaan sekolah selama lebih dari tiga dekade menjadi bukti bahwa lembaga tersebut diterima masyarakat dan dipercaya oleh para orang tua.


Handrianto menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh tudingan yang menyebut KB Djuwita sebagai lembaga pendidikan tanpa izin. Ia mempertanyakan dasar dari tuduhan tersebut mengingat sekolah telah meluluskan banyak peserta didik dan terus beroperasi hingga saat ini.


Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti desakan penutupan sekolah yang disampaikan oleh pihak tertentu. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan pihak yang meminta penghentian operasional sekolah dan meminta agar persoalan tersebut dikaji secara objektif.


“Sulit dibayangkan sebuah lembaga pendidikan dapat bertahan selama puluhan tahun dan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila tidak memiliki izin atau legalitas yang jelas,” katanya.


Terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat dikaitkan dengan lingkungan sekolah, pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai informasi yang beredar belum didukung bukti yang memadai dan mempertanyakan alasan laporan baru disampaikan setelah selang waktu tertentu.


Pihak sekolah berpendapat bahwa apabila terjadi dugaan peristiwa di lingkungan pendidikan, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui klarifikasi, komunikasi, serta mekanisme hukum yang berlaku agar fakta dapat terungkap secara objektif.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marnaek Tua Simarmata, menjelaskan bahwa KB Playgroup Djuwita telah mengurus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sesuai prosedur yang berlaku. Hal tersebut, kata dia, juga telah dibahas dalam rapat lanjutan bersama Komisi IV DPRD Kota Batam dan mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan serta DPMPTSP Kota Batam.


Marnaek menerangkan bahwa NPSN berfungsi sebagai identitas satuan pendidikan dalam sistem pendataan nasional melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah.


Ia menambahkan, sekolah swasta yang telah memiliki izin operasional tetap dapat menjalankan kegiatan pendidikan meskipun proses administrasi terkait NPSN masih berjalan.


“Yang terpenting adalah izin operasionalnya. NPSN berfungsi sebagai nomor identitas sekolah dalam sistem pendataan pendidikan nasional,” ujarnya.


Pihak sekolah berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dengan mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait