Batam, News, Kepri

Satgas Judol dan Pinjol Dibentuk, Propam Polda Kepri Siap Tindak Anggota Nakal

Egi | Jumat 14 Aug 2026 12:09 WIB | 86

Polda Kepri


Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto berikan arahan kepada anggota (foto: istimewa)


Matakepri.co.id Batam - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mencegah sekaligus menindak personel yang terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pembentukan satgas tersebut dilatarbelakangi adanya sejumlah pelanggaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online dan pinjaman online di lingkungan kepolisian.

“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” ujar Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kamis (13/8/2026).

Ia menjelaskan, Satgas Judol dan Pinjol mulai bekerja sejak 7 Agustus 2026 dan pelaksanaannya mencakup seluruh Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Kepri.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan secara harian kepada Propam Polda Kepri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan personel.

Menurut Eddwi, keterlibatan anggota dalam pinjaman online dapat berdampak serius terhadap kinerja. Personel yang terlilit utang berisiko mengalami tekanan ekonomi hingga berpotensi mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar hukum.

“Karena pinjol dikejar dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” katanya.

Meski demikian, Propam Polda Kepri belum merinci jumlah pelanggaran yang berkaitan dengan judol maupun pinjol di masing-masing satuan kerja. Pemeriksaan terhadap personel masih terus dilakukan dan dijadwalkan berlangsung hingga September 2026.

“Pelaksanaannya dapat diperpanjang apabila masih diperlukan. Ada tiga subsatgas, yakni pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi (anev),” jelasnya.

Pada aspek pencegahan, Propam akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personel mengenai dampak negatif judi online maupun pinjaman online terhadap kehidupan pribadi dan pelaksanaan tugas kepolisian.

Selain itu, Propam Polda Kepri juga secara rutin melakukan pemeriksaan telepon seluler milik anggota untuk mendeteksi aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melalui informasi dari pihak keluarga guna mengetahui kemungkinan keterlibatan personel.

Eddwi menegaskan, anggota yang terbukti terlibat judol atau pinjol tidak hanya berpotensi dikenakan sanksi disiplin, tetapi juga dapat diproses melalui mekanisme pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar menjauhi praktik judi online maupun pinjaman online karena dapat merusak kinerja, menurunkan semangat kerja, serta memicu terjadinya pelanggaran lain.

“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media