Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kasino Berkedok Gelper di Batam Digerebek, Rp7,79 Miliar Disita

Egi | Minggu 16 Aug 2026 18:55 WIB | 81

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Reskrim
Mabes Polri


Petugas gabungan berjaga-jaga di depan arena permainan Game Zone Batam (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian gelanggang permainan (gelper) dan kasino yang beroperasi di Nagoya Game Zone, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura, Malaysia, dan China.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin judi arena permainan serta uang tunai senilai Rp7,79 miliar.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati ratusan orang berada di lokasi. Mereka terdiri dari pemilik atau owner, manajer, kasir hingga pemain yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian gelper dan kasino.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.


Menurutnya, penyidik juga tengah menelusuri peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan bandar maupun pihak lain yang memiliki peran penting dalam operasional perjudian tersebut.

"Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor utama serta jaringan perjudian yang beroperasi di kawasan Nagoya," ujarnya.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media