Batam, News, Kepri
Egi | Kamis 20 Aug 2026 14:00 WIB | 44
Istimewa
Matakepri.co.id Batam - Kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dipindahkan dari Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menuju Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (20/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Pemindahan kapal dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan lanjutan dan penyidikan terkait dugaan penyelundupan narkotika cair yang sebelumnya berhasil diungkap aparat di perairan Bengkalis, Riau.
Sumber yang mengetahui proses penanganan kasus tersebut mengatakan, MV Ocean Porter saat ini berada dalam perjalanan menuju Batam guna menjalani pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim penyidik. Selain itu, pemindahan kapal juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang konferensi pers resmi yang direncanakan digelar pada Jumat (21/8/2026).
“MV Ocean Porter saat ini dalam proses pergeseran menuju Kota Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, pihak berwenang direncanakan melaksanakan konferensi pers,” ujar sumber tersebut.
Dalam penindakan awal yang dilakukan pada 17 Agustus 2026 di perairan Bengkalis, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika cair. Barang bukti tersebut terdiri dari delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter yang berisi cairan diduga narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan satu tangki air berkapasitas 1.200 liter yang terisi sekitar setengah volume dengan cairan serupa. Sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen pelayaran, MV Ocean Porter memiliki nomor IMO 1038767 dengan callsign 5IM 336 dan terdaftar di Zanzibar, Tanzania. Kapal tersebut merupakan hasil produksi Nanjing Jianghai Shipyard dan tercatat dimiliki oleh AEGIS Shipping Lines Corporation.
Dokumen registrasi menunjukkan kapal tersebut didaftarkan pada 14 November 2023 dengan masa berlaku registrasi hingga 13 November 2028.
Saat ini, seluruh barang bukti bersama para ABK berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum selama proses pemindahan menuju Batam. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul muatan, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengiriman cairan yang diduga merupakan narkotika tersebut.(Egi)
Redaktur: ZB