Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Rabu 26 Aug 2026 21:32 WIB | 30
Matakepri.com, BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara pidana yang menjerat terdakwa Heru Dharma pada Kamis (20/8/2026). Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi, terdakwa Heru Dharma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan. Atas pertimbangan hukum tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.
Sesaat setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Heru Dharma yang diberikan kesempatan oleh hakim ketua langsung menyampaikan permohonan pembelaan secara lisan. Di hadapan meja hijau, Heru Dharma memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman atas tuntutan 3 tahun penjara tersebut.
Terdakwa mengklaim bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif, sopan, serta tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan sejak awal penangkapan hingga menjalani masa penahanan sementara. Sikap kooperatif inilah yang diharapkan terdakwa dapat menjadi bahan pertimbangan pertimbangan positif bagi majelis hakim untuk memperringan vonisnya kelak.
Kendati demikian, dalam berkas dakwaan dan rekam jejak kepolisian, terungkap fakta berat yang mengiringi perjalanan hukum terdakwa. Heru Dharma tercatat sebagai seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman penjara atas kasus kejahatan terdahulu di Kota Medan. Status residivis ini diprediksi menjadi salah satu poin yang memberatkan posisinya dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU serta permohonan keringanan dari terdakwa, Majelis Hakim PN Batam memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan lanjutan (pledoi) maupun pembacaan putusan akhir dari majelis hakim. (CW)
Redaktur: