Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

ART Nekat Curi Harta Majikan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Egi | Rabu 02 Sep 2026 19:38 WIB | 57

Polda/Polres/Ta dan Polsek


ART diamankan Satreskrim Polresta Barelang (foto: Reskrim Polresta Barelang)


Matakepri.co.id BatamSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga seorang penadah yang diduga menerima dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang ART sebagai pelaku utama pencurian dan seorang penadah.

“Pelaku yang merupakan ART telah kami amankan bersama satu orang penadah. Barang hasil curian sebagian telah dijual di kawasan Jodoh, Kota Batam,” ujar Agung saat dorstop di Mapolresta Barelang, Rabu (2/9/2026) sore.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil sejumlah barang berharga milik majikannya, di antaranya dua buah cincin, uang dolar, berlian,  permata, serta sejumlah barang berharga lainnya.

"Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 184 juta," bebernya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan barang-barang berharga yang telah dijual maupun yang belum ditemukan. Selain itu, penyidik juga mendalami peran penadah dalam transaksi barang hasil kejahatan tersebut.

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara penadah dikenakan pasal terkait penadahan barang hasil tindak pidana.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta memastikan proses perekrutan pekerja rumah tangga dilakukan melalui jalur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Egi)


Redaktur: ZB




Share on Social Media