Batam

Bantu Kakak Ipar Jual Sabu, Rendi Ditangkap Beserta Barang Bukti 2 Paket

Riki | Kamis 17 Sep 2026 18:59 WIB | 54

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Sidang kasus narkoba. (Foto: ZB)


Matakepri.co.id, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menyeret terdakwa bernama Rendi. Persidangan yang berlangsung hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memberikan titik terang mengenai proses penangkapan serta barang bukti yang disita.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yang terlibat langsung dalam aksi penangkapan pada tanggal 11 April lalu. Di hadapan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum, kedua saksi menerangkan bahwa proses penangkapan berlangsung relatif kondusif karena terdakwa menunjukkan sikap yang sangat kooperatif saat diamankan oleh tim petugas di lapangan. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp131.000 hasil dari sisa transaksi perdagangan barang haram tersebut.


Ketika diberi kesempatan menanggapi dan mengajukan pertanyaan, Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan posisi spesifik ditemukannya barang bukti saat penggeledahan. Saksi penangkap menjelaskan secara mendetail bahwa dua paket sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah wadah bungkus rokok milik terdakwa.


Lebih lanjut, terungkap fakta di persidangan mengenai peran serta asal-usul barang haram tersebut. Terdakwa Rendi, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai perantara yang membantu menjualkan sabu milik saudara Asri. Asri sendiri diketahui merupakan kakak ipar terdakwa yang juga berprofesi sebagai nelayan. Saksi mengonfirmasi bahwa Asri bukanlah Target Operasi (TO) semata, melainkan kini juga sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.


Berdasarkan pengakuan terdakwa dan fakta persidangan, Rendi semula menerima total lima paket sabu dari kakak iparnya untuk dipasarkan. Namun, sebanyak tiga paket telah berhasil terjual kepada pembeli sebelum akhirnya petugas membekuknya dan menyita dua paket tersisa beserta uang tunai hasil penjualan.


Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari kedua saksi penangkap dan tanggapan dari terdakwa serta tim kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan. Persidangan perkara narkotika ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, tepatnya pada hari Selasa, dengan agenda pembuktian lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media