Batam, News, Hukum & Kriminal

Sidang Narkoba di PN Batam, Saksi Akui Beli 15 Butir Ekstasi untuk Dijual Lagi

Riki | Kamis 17 Sep 2026 19:11 WIB | 56

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Sidang narkoba di PN Batam. (Foto Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seorang saksi perempuan mengaku membeli 15 butir ekstasi dari seseorang bernama Kardo untuk kembali diperjualbelikan.


Pengakuan tersebut disampaikan saksi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam persidangan, saksi perempuan tersebut diketahui juga sedang menjalani masa penahanan dalam perkara narkotika lainnya. Ia hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian tahanan.


Pada awal pemeriksaan, Majelis Hakim menanyakan hubungan saksi dengan terdakwa. Di hadapan persidangan, saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa.


Pemeriksaan kemudian berlanjut pada asal-usul narkotika yang dikuasai saksi. JPU menggali keterangan saksi terkait ekstasi yang diperolehnya hingga tujuan transaksi tersebut.


Saksi mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang bernama Kardo. Ia juga membenarkan membeli sebanyak 15 butir ekstasi dari Kardo dengan tujuan untuk kembali menjualnya demi mendapatkan keuntungan.


Keterangan tersebut kemudian didalami JPU dan Penasihat Hukum untuk mengurai alur peredaran narkotika sekaligus mengetahui sejauh mana keterkaitan saksi dengan perkara yang sedang disidangkan.


Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim mendengarkan tanggapan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.


Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media