Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tak Berkutik, Tersangka Saksikan Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Egi | Kamis 17 Sep 2026 21:57 WIB | 88

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Para tersangka narkotika menyaksikan langsung pemusnahan BB narkotika (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Proses pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang tidak hanya disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, tetapi juga dihadiri para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebanyak 15 tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika dihadirkan ke Lobby Mapolresta Barelang saat pemusnahan barang bukti berlangsung. Dengan pengawalan ketat petugas, para tersangka menyaksikan langsung proses pemusnahan sabu, ganja, ekstasi, serta liquid vape mengandung etomidate yang sebelumnya disita dari tangan mereka.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan transparansi penanganan barang bukti.

"Para tersangka dihadirkan agar mengetahui secara langsung bahwa barang bukti yang disita dalam perkara mereka benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Arsyad, Kamis (17/9/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, semua barang bukti dibakar menggunakan mesin incenetaror. Seluruh proses dilakukan di hadapan unsur kejaksaan, pengadilan, penasihat hukum, serta para tersangka.

Suasana pemusnahan berlangsung serius. Para tersangka tampak memperhatikan jalannya kegiatan dari lokasi yang telah ditentukan petugas. Sebagian terlihat tertunduk saat barang bukti hasil kejahatan mereka dimusnahkan satu per satu.

Menurut Arsyad, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sekaligus bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik agar barang bukti tidak disalahgunakan maupun disalahartikan keberadaannya.

"Kami ingin menunjukkan bahwa setiap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika di Kota Batam. Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian yang tersedia selama 24 jam.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media