Batam, News, Kepri
Egi | Minggu 20 Sep 2026 22:55 WIB | 53
Ombudsman Kepri lakukan sidak di Lapas Perempuan Batam (foto: Humas Ombudsman)
Matakepri.co.id Batam - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam. Sidak dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penarikan uang oleh seorang oknum petugas kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kedatangan tim Ombudsman bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang sekaligus melihat secara langsung kondisi pelayanan publik di lingkungan Lapas Perempuan Batam.
Dari hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum petugas yang disebut dalam informasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwilpas), dan yang bersangkutan telah menjalani pembinaan. Selain itu, uang yang sempat diterima juga telah diminta untuk dikembalikan kepada warga binaan terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pentingnya langkah pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah terulangnya praktik serupa.
“Kami meminta Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegas Lagat.
Selain menyoroti dugaan pungutan liar, Ombudsman juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi warga binaan. Menurutnya, pemahaman mengenai hak-hak hukum perlu diberikan secara berkelanjutan agar warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum maupun pembinaan.
Edukasi tersebut mencakup pemahaman terkait proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga berbagai hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman turut menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana Lapas. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah tingginya tingkat over kapasitas hunian.
Lapas yang idealnya hanya menampung sekitar 90 orang saat ini dihuni sekitar 321 warga binaan, yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, terdapat pula lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di dalam lingkungan Lapas.
Kondisi tersebut diperparah dengan usia bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di beberapa bagian. Saat hujan deras, sejumlah area dilaporkan kerap terdampak genangan air sehingga petugas harus memindahkan warga binaan ke lokasi yang lebih aman.
Ombudsman juga meninjau sejumlah aspek pelayanan lainnya, mulai dari proses Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), mekanisme mutasi tahanan antar-lapas dan rumah tahanan, hingga sistem pengawasan keamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
Perhatian juga diberikan terhadap upaya pencegahan penyelundupan narkotika, menyusul temuan narkoba jenis inex dalam paket titipan pengunjung yang pernah terjadi pada awal tahun 2026.
Di sisi lain, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan pihak Lapas, termasuk kebijakan layanan komunikasi bagi warga binaan yang kini lebih transparan. Salah satunya adalah penggratisan penggunaan telepon seluler jenis senter serta penerapan tarif yang jelas untuk layanan video call.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyatakan akan terus mendalami seluruh temuan hasil sidak tersebut, baik terkait penanganan dugaan pelanggaran oleh oknum petugas maupun kondisi fasilitas pemasyarakatan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan di Kepulauan Riau berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.(Egi)
Redaktur: ZB