Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 25 Sep 2026 14:46 WIB | 112
Para tersangka pembuatan SIM C Palsu (foto: Satreskrim Polresta Barelang)
Matakepri.co.id Batam - Aksi seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korbannya akhirnya berujung di balik jeruji besi. Pria berinisial RWP (30) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena diduga memproduksi dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu dengan tarif Rp600 ribu per kartu.
Dalam menjalankan aksinya, RWP tidak bekerja sendiri. Ia dibantu rekannya, SAP (32), yang bertugas mencetak dokumen palsu tersebut. Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan praktik ilegal itu selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan modus yang digunakan cukup meyakinkan. RWP mengaku sebagai anggota Polri dan menawarkan pembuatan SIM secara instan tanpa melalui prosedur resmi.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban. Dengan iming-iming SIM bisa selesai dalam waktu singkat, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang," ujar Agung, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mulai curiga terhadap SIM yang diterimanya. Korban kemudian mendatangi Satlantas Polresta Barelang untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Saat dilakukan pengecekan melalui database resmi Korlantas Polri, data SIM tersebut tidak ditemukan. Petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada bentuk fisik kartu yang berbeda dari SIM asli.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Barelang hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada 22 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah masing-masing di kawasan Perumahan Eden Park, Batam.
Dari hasil penyelidikan, RWP berperan mencari calon korban sekaligus menerima pembayaran dengan mengatasnamakan anggota polisi. Sementara SAP bertugas membuat dan mencetak SIM palsu yang kemudian diserahkan kepada para pemesan.
Setiap SIM palsu dijual seharga Rp600 ribu. Dari jumlah tersebut, RWP memperoleh keuntungan sekitar Rp350 ribu, sedangkan SAP menerima Rp250 ribu untuk biaya produksi.
Polisi juga mengungkap para pelaku memperoleh bahan pembuatan SIM palsu dari toko percetakan umum. Mereka membeli blanko, stiker hologram menyerupai atribut resmi Korlantas Polri dan Tribrata, lalu mencetaknya menggunakan perangkat komputer dan printer biasa. Sebagian blanko bahkan diduga berasal dari SIM lama yang sudah tidak berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, telepon seluler, 182 stiker hologram, kertas foto ukuran A4, serta 15 lembar SIM C palsu atas nama sejumlah korban.
Hingga kini penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 15 korban untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen negara.
Kompol Agung mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan yang menjanjikan proses cepat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
"Masyarakat diimbau mengurus SIM melalui jalur yang sah di Satpas. Jangan mudah percaya dengan pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa prosedur resmi," tegasnya.(Egi)
Redaktur: ZB