Batam, News

Listrik Padam, Sejumlah Persidangan di PN Batam Terpaksa Ditunda

Riki | Selasa 13 Oct 2026 16:01 WIB | 75

Kejari Batam/Kejati/PN


Listrik padam, sejumlah persidangan di PN Batam terpaksa ditunda


Matakepri.co.id, Batam - Pemadaman listrik atau blackout yang terjadi pada Senin (12/10/2026) mengganggu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sejumlah agenda sidang yang telah dijadwalkan hari itu dilaporkan terpaksa ditunda hingga pekan depan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, terputusnya pasokan listrik membuat aktivitas di ruang sidang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah fasilitas penunjang, termasuk pendingin ruangan dan perangkat elektronik yang digunakan dalam proses persidangan, dilaporkan mengalami kendala.


Kondisi tersebut berdampak terhadap pelaksanaan sidang yang melibatkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, terdakwa, hingga saksi yang telah hadir di pengadilan.


Seorang petugas PN Batam mengatakan agenda persidangan pada hari itu terpaksa dijadwalkan ulang karena fasilitas pendukung tidak dapat digunakan akibat pemadaman listrik.


"Semua agenda sidang hari ini terpaksa ditunda dan dialihkan ke minggu depan karena kondisi listrik mati total (blackout) dari PLN, sehingga fasilitas penunjang sidang tidak bisa digunakan," ujarnya.


Penundaan tersebut membuat para pihak yang telah hadir harus kembali menyesuaikan jadwal persidangan. Setelah menerima informasi penundaan, para pihak dan penasihat hukum meninggalkan area pengadilan secara tertib.


Pemadaman listrik di lingkungan pengadilan menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan persidangan yang membutuhkan dukungan fasilitas elektronik dan administrasi perkara. Penjadwalan ulang diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik setelah kondisi memungkinkan.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai penyebab pemadaman, durasi gangguan, maupun kepastian waktu seluruh layanan persidangan kembali berjalan normal.


Informasi mengenai jadwal sidang pengganti juga perlu dikonfirmasi kepada pihak PN Batam agar para pihak yang berperkara dapat mengetahui waktu persidangan berikutnya. (Daulay)


Redaktur: ZB



Share on Social Media