Batam, News

Kasus Perantara Jual Beli Narkotika, Dua Terdakwa Terima Vonis Berbeda

Riki | Rabu 14 Oct 2026 18:34 WIB | 71

Kejari Batam/Kejati/PN


Sidang kasus perantara jual beli narkotika. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara perantara jual beli narkotika, Selasa (13/10/2026). Joprinia Silitonga divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Safarudin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.


Kedua terdakwa menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang berkaitan dengan masing-masing terdakwa, termasuk sikap selama persidangan dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.


Dalam perkara Joprinia Silitonga, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 114 juncto Pasal 130 Undang-Undang tentang Narkotika.


Hal yang meringankan hukuman Joprinia antara lain sikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 120 hari apabila denda tidak dibayarkan.


Sementara itu, Safarudin yang diadili dalam perkara serupa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 130 Undang-Undang tentang Narkotika.


Dalam persidangan, Safarudin menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda dengan ketentuan subsider 120 hari apabila denda tidak dibayarkan.


Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status akhir putusan masih perlu dipastikan berdasarkan sikap masing-masing pihak setelah pembacaan vonis. (Daulay)


Redaktur: ZB



Share on Social Media