Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Jumat 23 Oct 2026 22:00 WIB | 83
Barang bukti narkotika yang diamankan (foto: Polda Kepri)
MataKepri.co.id Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Penindakan dilakukan oleh personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari tempat hiburan malam, apartemen di kawasan Nagoya, hingga sebuah hotel di kawasan Seraya, Batam.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan sabu seberat 217,56 gram, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
Penggeledahan yang dilakukan di kamar hotel tersebut menghasilkan barang bukti berupa 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
Kepada penyidik, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya keterkaitan antara para pihak yang diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, penindakan ini juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Polda Kepri, lanjutnya, terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap sumber pasokan narkotika dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Upaya tersebut dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Egi)
Redaktur: ZB