Nasional

Polisi Sita 21 Motor, Dugaan Jaringan Pencurian dan Penadahan Terungkap

Egi | Senin 26 Oct 2026 18:45 WIB | 91

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pihak kepolisian bertanya dengan tersangka (foto: ist)


Matakepri.co.id Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh, mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat serta menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad.

Dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya disinyalir berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Bahkan, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian baru ditangkap pada malam sebelum konferensi pers. Keduanya diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Enam orang yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).

Sementara enam orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).

Kapolres menjelaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk memastikan keterlibatan mereka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 21 sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Kendaraan yang diamankan di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, serta Kawasaki KLX.

Selain sepeda motor, petugas turut menyita sebuah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing. Alat tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian itu kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan.

Harga jual setiap unit kendaraan diperkirakan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Meski demikian, polisi masih menelusuri lebih lanjut jalur distribusi kendaraan tersebut, termasuk mekanisme transaksi dan keterlibatan setiap tersangka dalam dugaan jaringan pencurian maupun penadahan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.

Sementara itu, untuk dugaan penadahan, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu petugas mengidentifikasi kendaraan yang telah diamankan sekaligus mencocokkan data kepemilikan dengan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat membeli sepeda motor bekas, terutama apabila kendaraan ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran atau tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas.

Polisi mengingatkan bahwa membeli kendaraan yang diduga berasal dari tindak kejahatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana penadahan.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media