Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Cekcok Berujung Maut di Kos Batam, Pria Tewas dengan 25 Luka Tusukan

Egi | Senin 26 Oct 2026 22:51 WIB | 108

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Polsek Batam Kota perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Perselisihan antara dua pria di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, berujung maut. Seorang pria berinisial H meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) siang.

Polsek Batam Kota telah mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di lokasi kejadian.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersebut," kata Benny, Senin (26/10/2026) sore.

Lanjutnya, sekitar pukul 14.15 WIB, korban H datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu justru berujung perselisihan antara korban dan tersangka hingga terjadi adu mulut yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik.

"Dalam keributan tersebut, korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Situasi semakin memanas ketika korban mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya hingga terjadi perebutan senjata tajam," bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun penyidik, tersangka kemudian diduga berhasil menguasai pisau tersebut dan mengayunkannya berulang kali ke arah punggung korban.

"Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan sebatang kayu broti dan kembali melakukan penusukan hingga korban tidak bergerak," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan total 25 luka tusukan.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas piket SPKT menerima informasi melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (25/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan pihak yang diduga terlibat.

Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti itu meliputi sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, sebatang kayu broti, sepasang pakaian milik korban, helm merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam milik korban dan tersangka.

"Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara," pungkasnya.

Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan melalui proses hukum sesuai hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

Ia mengingatkan, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media