Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 03 Nov 2026 18:00 WIB | 68
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono berikan nasehat kepada para tersangka (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa.
Anggoro menjelaskan, dari sembilan laporan polisi yang ditangani selama Oktober, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Mereka masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar. Di antaranya 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 90 unit liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate dengan berat sekitar 255 gram/ml.
Barang bukti liquid vape tersebut terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.
Jika dikalkulasikan berdasarkan estimasi nilai ekonomis peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp502 juta.
"Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," demikian disampaikan dalam pemaparan hasil pengungkapan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah ditangani.
Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah unsur eksternal, di antaranya perwakilan BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan BPOM Kota Batam.
Pelibatan berbagai instansi tersebut menjadi bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polresta Barelang dengan Bea Cukai Batam serta dukungan masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Egi)
Redaktur: ZB