Tanjungpinang

Sidang Paripurna DPRD Kepri, Ansar Sampaikan Perubahan KUA dan PPAS Kepri Tahun 2021

Juliadi | Kamis 19 Aug 2021 23:04 WIB | 2300

Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
PAD/APBD/APBN/Pajak
DPRD Provinsi Kepri
Paripurna


Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Kamis (19/8/2021)


MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad menyampaikan pandemi Covid-19 di Kepri berimplikasi pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kepri Tahun 2021.


Perubahan tersebut disampaikan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Raden Hari Tjahjono di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).


"Pandemi Covid-19 ini menjadi salah satu dasar pertimbangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021, yaitu adanya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19," kata Gubernur.


Dalam Perubahan KUA PPAS ini, Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp117,9 miliar dari yang semula dianggarkan sebesar Rp3,986 triliun menjadi Rp3,868 triliun.


Ansar juga memaparkan, Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 diproyeksikan mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp102,49 miliar.


Total Pendapatan semula sebesar Rp3,701 triliun menjadi Rp3,804 triliun. Secara rinci gambaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 terdapat dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021. (Ril) 



Share on Social Media