Batam

Rudi Sosialisasi Sanksi Administrasi PBB-P2 dan Pengurangan BPHTB

Juliadi | Selasa 31 Oct 2023 13:27 WIB | 474

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Kata sambutan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, Selasa (31/10/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Walikota Batam, H. Muhammad Rudi mensosialisasikan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (31/10/2023). 


Sebagaimana diketahui Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak. Di antaranya, penghapusan denda PBB-P2 untuk piutang tahun 1994 sampai 2022.


Selain itu Pemko Batam juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 50% terhadap pemindah hak karena hibah yang dibuktikan dengan akta hibah. Serta diskon 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimal 10.000 meter persegi.


Rudi berharap dengan adanya relaksasi pajak di Kota Batam pada akhir tahun 2023 ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Karena itu pihaknya berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bagi wajib pajak.


"Kalau kita bicara pembangunan tentu kita bicara pajak dan restribusi. Karena itu terimakasih kepada semua wajib pajak," katanya.


Selain itu, Rudi juga terus mendorong Bapenda Kota Batam agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk dalam digitalisasi layanan, pihaknya berharap semua layanan ke depan sudah menggunakan teknologi.


"Kita harapkan layanan semakin cepat dan mudah bagi masyarakat," tutupnya. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media