Batam, News
Mora Daulay | Kamis 10 Sep 2026 16:18 WIB | 78
WNA Malaysia terdakwa narkotika duduk di kursi pesakitan. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana narkotika yang menyeret seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Erlin, Selasa (8/9/2026). Duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama, agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, di mana fakta-fakta baru mulai terungkap di hadapan majelis hakim.
Dalam jalannya persidangan, terdakwa Erlin sempat dinilai berbelit-belit dan tidak menerangkan seluruh fakta secara komprehensif sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kepolisian sebelumnya. Perbedaan keterangan antara BAP dan fakta persidangan tersebut sempat memicu cecaran pertanyaan dari majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali kebenaran materil.
Di bawah introgasi hakim, terdakwa Erlin akhirnya melunak dan mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ia membenarkan bahwa dirinya memang menerima pasokan happy water—jenis obat-obatan terlarang yang masuk dalam kategori narkotika golongan 1 dan 2. Erlin mengungkapkan, serbuk haram tersebut didapatkannya dari dua orang rekan lamanya yang bernama Herli dan Naren.
Tak hanya itu, Erlin juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai proses penangkapan dirinya. Ia mengungkapkan bahwa saat penggerebekan awal oleh pihak kepolisian, ia sebenarnya ditangkap bersama seorang kawan. Namun, entah atas pertimbangan apa, kawan yang ikut diamankan bersamanya tersebut saat ini telah dilepaskan oleh aparat penegak hukum.
Atmosfer persidangan kian memanas ketika ketua majelis hakim mempertanyakan motif kepemilikan paket narkotika dalam jumlah besar tersebut.
"Untuk apa barang happy water sebanyak itu ada di tangan kamu?" cecar majelis hakim.
Erlin pun menjawab secara terus terang bahwa barang terlarang tersebut memang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Batam. Dalam kesempatan yang sama, WNA Malaysia ini juga mengaku bahwa kedatangannya ke Batam kali ini merupakan pengalaman pertamanya menginjakkan kaki di wilayah Indonesia.
Sementara itu, giliran Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang melayangkan sejumlah pertanyaan untuk memperjelas posisi kliennya. PH mencecar Erlin mengenai instruksi dari Herli serta motivasi utamanya hingga nekat menjadi kurir narkoba penyeberangan antarnegara. PH mempertanyakan aliran dana serta peruntukan uang hasil penjualan barang haram tersebut yang dijanjikan akan diterima oleh terdakwa.
Setelah mendengarkan seluruh pengakuan dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Erlin beserta tanggapan dari PH dan JPU, majelis hakim menutup jalannya pemeriksaan. Majelis menetapkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum. (CW)
Redaktur: ZB