Batam, News

Saksi Kepolisian Beberkan Detail Penangkapan Pengedar Sabu di Pasar Melayu

Mora Daulay | Kamis 10 Sep 2026 16:23 WIB | 89

Kejari Batam/Kejati/PN


Saksi Kepolisian beberkan detail penangkapan pengedar sabu. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyeret terdakwa Safariddin pada Rabu (09/09/2026). Agenda persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi penangkap dari unsur kepolisian.


Di hadapan Majelis Hakim, saksi kepolisian membeberkan secara rinci mengenai kronologi penindakan yang dilakukan terhadap terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Pasar Melayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di sekitar lokasi kejadian.


Tepat pada 18 Mei lalu, petugas di lapangan mendapati keberadaan terdakwa Safariddin di kawasan Pasar Melayu dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung memburu serta mengamankan terdakwa di tempat kejadian perkara tanpa adanya perlawanan.


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap terdakwa. Dari hasil pemeriksaan di TKP, saksi kepolisian mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket barang haram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam saku celana yang sedang dipakai oleh terdakwa saat proses penyergapan berlangsung.


Saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa Safariddin membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan oleh petugas kepolisian. Terdakwa tidak membantah kepemilikan 13 paket sabu tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seorang kawannya yang bernama Riko.


Selain memaparkan barang bukti dan fakta penangkapan, persidangan juga mencatat profil hukum terdakwa. Berdasarkan data kepolisian serta keterangan yang dihimpun di persidangan, terdakwa Safariddin diketahui belum pernah dihukum atau terlibat dalam tindak pidana lainnya sebelumnya.


Setelah proses mendengarkan keterangan dari saksi kepolisian selesai dilaksanakan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang perkara narkotika atas nama terdakwa Safariddin ini dijadwalkan akan berlanjut kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penuturan keterangan langsung dari terdakwa. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media