Batam

Pemilik Rumah Pergi, Pembantu Bawa Pacar Kuras Harta Majikan

| Selasa 03 Jan 2017 02:13 WIB | 2664



Barang bukti hasil pencurian


MATAKEPRI.COM, Batam - Polsek Batam Kota menangkap Seprianus Yohanis Belly karena dituduh mencuri harta Lim Siauw Sien, warga di Dutamas Blok B-12 nomor 03, Kecamatan Batam Kota, Minggu (1/1/2017). Lancarnya aksi pelaku diduga dibantu Nurlela, pembantu korban.

Diketahui bahwa Lim Siauw Sien, sang majikan menyadari barang berharga serta uang miliknya raib setelah pulang dari Singapura bersama suami dan anaknya untuk menghabiskan malam pergantian tahun.

Lim Siauw Sien, Minggu (25/12/2016) sekira pukul 11.00 WIB bersama tiga orang anaknya pergi liburan ke Singapura. Dan yang ada dirumahnya pada saat itu suami pelapor, Edy dan pembantunya yang bernama Nurlela (DPO). Selanjutnya, Senin (26/12/2016) sekira pukul 15.00 WIB, Edy berangkat ke Singapura dan masih melihat Nurlela masih berada di rumah. 

Kemudian, Minggu (1/1/2017) sekira pukul 17.00 WIB, sepulang dari Singapura ketika dirinya dan suaminya pulang ke rumah dan pada saat itu mencari pembantunya namun sudah tidak berada lagi dirumah. Ketika memeriksa barang berharga miliknya, beberapa barang hilang yakni 1 (satu) Unit Ipad 2 warna hitam, 1 (satu) Unit Ipad Mini 3 warna putih, 1 (satu) Unit HP Blackberry Porsche warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung S3 warna putih, 1 (satu) Unit HP Samsung S4 warna Putih, 1 (satu) Buah Jam tangan merk Burberry warna Putih, 1 (satu) Buah Kalung Emas, 1 (satu) Pasang Anting Emas dan uang tunai sebesar Euro 2.500 (dua ribu lima ratus euro).

Data dikepolisian, hasil pemeriksaan terhadap saksi diperoleh keterangan bahwa NurLela mempunyai pacar yang bernama Seprianus Yohanis Belly yang merupakan supir dari Lim Siauw Sien. Setelah Seprianus ditangkap di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Blackberry Porsche warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung S4 warna Putih, 1 (satu) Unit Ipad mini 3 warna Putih, 1 (satu) Buah Jam tangan merk Burberry warna Putih, 1 (satu) Pasang anting, dan 1 (satu) Buah Kalung emas.

Dan dari hasil pemeriksaan Seprianus bahwa anting dan kalung emas dibeli olehnya setelah bersama Nurlela menukar uang Euro 2500 dan mendapat uang sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah), sehingga Nurlela (DPO) memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Setelah itu, Selasa (27/12/2016) sekira pukul 07.00 WIB, Seprianus mengantar Nurlela ke Pelabuhan Sekupang untuk berangkat ke Pekanbaru dan pulang ke Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, Seprianus di sangkakan dengan Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Sementara pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Nurlela (DPO) ke Bandar Lampung. (prihatna)



Share on Social Media