Nasional , News

Mencuri Air Softgun, Seorang Pemuda Diringkus Polres Gowa

Juliadi | Senin 16 Dec 2019 14:14 WIB | 2949



Barang bukti air Softgun yang diamankan Polres Gowa. Foto : Detik.com


MATAKEPRI.COM, GOWA - Seorang sopir di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nugraha Tritama alias Dede (26) ditangkap polisi karena mencuri air softgun milik majikannya. Pelaku juga membawa lari uang korban senilai Rp 5 juta.


"Jadi Kasus ini berawal pada 7 Desember 2019 pelaku melakukan pencurian di rumah majikannya di mana pelaku mengetahui kunci rumah (korban) di sebuah pot," ujar Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Senin (16/12/2019).


"Pelaku naik ke lantai atas dalam kamar korban dan mengambil air softgun beserta amunisi dan uang tunai," sambung Tambunan.


Tambunan menjelaskan, majikan pelaku alias korban merupakan seorang pimpinan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud). Pelaku disebut polisi dendam karena kerap dimarahi korban di depan umum.


"Sakit hati kepada majikannya, dan gaji pun lambat dibayarkan, ditambah lagi tidak mendapatkan perhatian dari orang tua pelaku yang mana ayah dan ibunya sudah berpisah sedari pelaku kecil," ujar Tambunan.


Tambunan melanjutkan, pelaku tertangkap saat berada di area hukum Polres Bulukumba lantaran membawa obat-obatan daftar G pada Kamis (12/12).


"Dia tertangkap membawa obat-obatan daftar, didapatkan dari hasil barang curian," kata dia.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (***/Detik.com) 



Share on Social Media