Batam

Ini Loh Alasan JPU Kembali Tunda Sidang Reklamasi Pulau Bokor

| Selasa 31 Jan 2017 15:13 WIB | 2966

Reklamasi


JPU tunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Afuan


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Martua kembali menunda pembacaan tuntutan perkara reklamasi di Pulau Bokor dengan terdakwa Afuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/1/2017).

Menurut Martua penundaan ini karena dalam penyusunan tuntutan itu sendiri sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kami kembali meminta untuk menunda dalam penyusunan karena surat tersebut sampai ke kejaksaan agung," ujar Martua.

Edward Haris Sinaga, Hakim Ketua meminta agar diproses penyusunan tuntutan itu agar lebih cepet. Soalnya majelis hakim kasihan terdakwa.

Martua, meminta waktu 1 minggu menunda pembacaan tuntutan. Untuk itu, pembacaan tuntutan akan dilanjutkan 7 Februari 2017 mendatang. (putri)



Share on Social Media