Astaga! Tega Aniaya Ibu Kandung Hanya Karena Tidak Diberi Uang Untuk Beli Sabu

Maman | Jumat 24 Feb 2017 06:47 WIB | 2533



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Vernando Brando Sihaloho (36) tega menganiaya ibu kandungnya karena tidak diberi cukup uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Pria pengangguran ini marah karena sang ibu berinisial TS (67) hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 150 ribu.

Seperti di lansir Detiknews pada Jumat (24/2/2017), Hal tersebut di sampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku merupakan anak kandung dari korban, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu. Namun korban hanya memiliki uang sebesar Rp 150 ribu. Lalu pelaku pergi. Kemudian kembali ke rumahnya untuk menanyakan kekurangan uang sebesar Rp 150 ribu," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol H Pujiyarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2017).

Korban lalu bertanya kepada pelaku soal kebiasaannya minta uang. Namun, Vernando tidak terima atas perkataan korban. Pelaku pun gelap mata, hingga tega mendorong dan membenturkan kepala korban ke tembok

Korban pun mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. Kejadian ini akhirnya dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Tim quick response yang dipimpin oleh Pujiyarto pun menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Swasembada Barat III No. 37 RT 013/009, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Didampingi pihak keamanan serta pengurus RW setempat, petugas menangkap pelaku di TKP pada Senin (20/2) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Pujiyarto.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, diketahui kebiasaan minta uang untuk membeli narkoba. Pelaku pun sempat melalui tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Hasil interogasi, pelaku sering meminta uang kepada korban secara paksa diduga untuk membeli narkoba. Dan terbukti ketika diamankan, kemudian dilakukan tes urine, didapati pelaku dalam keadaan positif menggunakan zat methamphetamine," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Utara.(*)



Share on Social Media