News

Usir Duta Besar Korea Utara, Malaysia Beri Waktu 48 Jam

Maman | Minggu 05 Mar 2017 06:09 WIB | 2617



6 tersangka pembunuh Kim Jong Nam


MATAKEPRI.COM, Malaysia - Pemerintah Kerajaan Malaysia, Sabtu (4/3/2017), mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, agar segera kembali ke negaranya paling lama dalam waktu 48 jam dengan mencapnya sebagai persona non grata.

Status persona non grata tersebut adalah status paling buruk untuk diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat.

Dilansir Bangka Pos, Minggu(4/3/2017) bahwa Malaysia memberi tenggat waktu paling lama dua hari atau 48 jam kepada Kang Chol untuk segera meninggalkan Malaysia dan kembali ke Korut.

Pengusiran dubes itu sebagai buntut pertikaian diplomatik menyusul kematian misterius Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un.

Malaysia mengambil langkah tegas setelah tiga pekan dari pembunuhan Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) oleh gas beracun atau racun syaraf yang paling mematikan.

Dua perempuan, yakni satu warga Indonesia dan satu warga Vietnam telah didakwa sebagai tersangka yang mengusap racun VX, senjata pemusnah massal ke wajah Jong Nam.

Amerika Serikat dan Korea Selatan menyatakan Jong Nam dibunuh oleh agen-agen Korut. Pyongyang dan juga Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur menyangkal tudingan itu.

Kang Chol bulan lalu menyatakan negaranya tidak mempercayai cara Malaysia menangani penyelidikan kasus kematian Jong Nam.

Dubes Korut untuk Malaysia itu menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan asing yang menurut beberapa kalangan adalah Korsel.

Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman menyatakan Malaysia menuntut Dubes Korut itu empat hari lalu untuk meminta maaf, tetapi Kang Chol malah hingga saat ini tetap mengabaikannya.

"Malaysia akan bereaksi keras atas penghinaan apa pun atau upaya apa pun yang merusak reputasi Malaysia," tegas Anifah.(*)



Share on Social Media