Batam

Polisi Ungkap Unsur Perjudian di Gelper Bally Zone

| Selasa 21 Mar 2017 21:29 WIB | 1632




MATAKEPRI.COM, Batam - 7 pekerja dan seorang pemain gelanggang permainan (Gelper) Bally Zone menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/3/2017). 

Dalam persidangan tersebut, delapan terdakwa dikenai pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974Â  tentang Perjudian dan pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974Â  tentang Perjudian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi mengungkapkan berawal pada Rabu(11/1/2017) sekira pukul 12.00 WIB, saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan, dan Tim dari Polda Kepri mendapat informasi bahwa di gelper tersebut menyelenggarakan Perjudian.

"Atas informasi tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengecekan dan mendapati Suhendri bermain Gelanggang permainan jenis Naga," Kata Andi. 

Saat itu, Suhendri menang dan mendapatkan tiket berwarna putih biru yang keluar dari mesin permainan, kemudian tiket yang didapat tersebut ia tukarkan kepada kasir Bally Zone dengan sebuah Handphone.

"Setelah itu, salah seorang karyawan Bally Zone menjumpai Suhendri, dan menukar handphone tadi dengan sejumlah uang kepada Suhendi," Jelas Andi

Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung mengamankan Suhendri  bersama dengan karyawan Bally Zone.

"Pada saat dilakukan penangkapan, Suhendri yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah,"jelasnya.

Sementara saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Sri Mandayani yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin yang sama halnya dengan Elvi Sugiarto serta Susi Nainggolan.

Rudi Hartono sendiri, lanjut Andi, berperan sebagai pengawas yang sedang duduk didepan kasir menunggu apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan. 

Usai pembacaan dakwaan, JPU akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(pat)




Share on Social Media