Batam

Miliki 5 Gram Sabu, Reza Cs divonis 7 Tahun Penjara

| Selasa 11 Jul 2017 17:49 WIB | 2677




MATAKEPRI.COM,Batam- Rezatul Ikram, Ardi Nasution, Awis Qardi terdakwa kasus shabu di Vonis 7 tahun penjara di apengadilan negeri Batam Senin(10/7/2017)

Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 5(lima) gram berupa jenis sabu atau Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu). 

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Hakim Mangapul saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya juga dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan hal hal meringankan terus terang,menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum.(*)



Share on Social Media