News

Satgas Tutup Tujuh Perusahaan Investasi Bodong

| Rabu 26 Apr 2017 18:02 WIB | 2457



ilustrasi



CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

MATAKEPRI.COM - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas, karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Tujuh perusahaan itu antara lain CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.

"Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut, sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," tulis Satgas Waspada Investasi dalam pernyataan resminya, Rabu (26/4/2017).

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut. 

Dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

"Selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal," ungkap Satgas Waspada Investasi.(*)



Share on Social Media