Batam

Tak Kantongi Izin Lingkungan, Pusat Perbelanjaan ini Distop Pembangunannya

| Rabu 14 Jun 2017 13:15 WIB | 2914

Lingkungan Hidup


Pembangunan Top 100 Penuin, Batam.


MATAKEPRI.COM, Batam - AKibat belum dipenuhinya persyaratan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen lingkungan lainnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akhirnya menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Apartemen di belakang Top 100 Penuin, Kelurahan Batu selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Senin (12/6).

"Ya, saya turun langsung ke lokasi dan kita menghentikan sementara kegiatan tersebut agar mereka melengkapi dokumen lingkungan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi N Purnomo kepada Haluan Kepri, Senin (12/6).

Menurut Dendi, kalau dokumen yang diwajibkan telah didapat, pihak perusahaan bisa melanjutkan pembangunan tersebut. "Yang penting kita minta mereka melengkapi dokumen lingkungan, kalau sudah ada silahkan kembali beraktifitas," tegasnya.

Ditanya tentang Dokumn Amdal yang diduga tidak dimiliki, Dendi menjelaskan sebenarnya mereka sudah mengurus izin tersebut. Namun salahnya mereka, Dokumen Lingkungan masih dalam pengurusan mereka sudah memulai pengerjaan.

"Yang kalau belum terbit Amdal dan dokumen lingkungan tidak boleh dilakukan aktifitas pembangunan, makanya kita stop," terangnya.

General manager Top 100 Yanto saat dihubungi melalu pesan whatsapp tidak membalas walaupun pesan tersebut sudah terkirim. Sebelumnya, meski tak dilengkapi Amdal, pembangunan apartemen milik Top 100 group ini terus berjalan. Hal itu dikeluhkan Warga sekitar yang mengetahui dari pihak RT perumahan sekitar.

"Ya kemaren perwakilan RT yang berada disekitar wilayah pembangunan yakni perumahan Baloi Garden, Happy Garden dan lainnya telah diundang rapat. Dari situlah kami tahu tak ada amdalnya," ujar Iwan salah satu warga, Sabtu (10/6).

Padahal, lanjut Iwan, sesuai dengan paragraf Amdal Pasal 22 menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dijelaskan lagi pada pasal 109 bahwa setiap usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan pasal 36 hukumannya pidana.

"Nah kegiatan pembangunan aparteman itu sudah berjalan dan tak ada izin amdalnya," ujarnya.

Menurut Iwan, Genegar Manager Top 100 juga telah mengundang warga perumahan sekitar tentang rencana pembangunan Aparteman berlantai 4. Setelah berdiri, lokasi mall top 100 Penuin juga akan dijadikan apartemen.

"Nantinya mal top 100 itu bakal dirobohkan untuk dijadikan apartemen," katanya. Menurut Iwan lagi, dari hasil rapat para RT sekitar, sudah sepakat tentang beberapa hal yang intinya tidak mengganggu warga sekitar.

"Namun kenyataanya mereka memulai pembangunan dan mengingkari kesepakatan seperti pembangunan pondasi tiang pancang atau paku bumi (untuk bangunan bertingkat) yang kesemapatakannya memakai Sistim Cakar Ayam Modifikasi (CAM)," ujarnya.

Nah, pembangunan dengan pondasi tiang pancang atau paku bumi ini menimbulkan suara keras yang mengganggu warga sekitar saat tiang pancang ditanamkan ke tanah. Belum lagi, truk-truk pengangkut tanah yang melewati perumahan warga Baloi Garden yang membuat jalan perumahan tersebut rusak parah.(*/hk)



Share on Social Media