Bintan

Kodim 0315/Bintan Tangkap Lima Bandar Sabu di Tanjungpinang

| Senin 21 Aug 2017 20:19 WIB | 4785



ISTIMEWA


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Pasir Putih, istilah bahasa gaul para pecinta narkoba jenis sabu ini memang sangat menjanjikan hasil rupiahnya. Tidak harus kerja membanting tulang dan memeras otak cara kerjanya, tapi pandai pandai membawanya.

Tim Intel Kodim 0315/Bintan kembali menangkap lima orang pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu di beberapa tempat berbeda di wilayah Tanjungpinang. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang sudah merusak generasi muda yang dilakukan kelima tersangka, lalu mengamankannya di Kodim.

Dari hasil penangkapan tersebut, Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol Inf. Ari Suseno saat melakukan ekpos bersama BNN Tanjungpinang dengan menghadirkan lima orang pelaku beserta barang bukti sabu yang diamankan.

Tes urin langsung dilakukan oleh petugas BNN Tanjungpinang sebelum ekpos dilakukan, hasilnya ke lima orang yang ditangkap itu positif mengkonsumsi sabu-sabu yang mengandung ampetamin.

Letkol Inf. Ari Suseno lebih lanjut menjelaskan,  penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku berinisial G pada hari Minggu malam (20/08/2017). Dari tangan G berhasil diamankan satu paket sabu beserta handphone dan sepeda motor, pada hari yang sama diamankan pelaku berinisial S dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan dua unit handphone serta sepeda motor.

Masih kata Letkol Inf. Ari Suseno, Sedangkan pelaku D, J dan S ditangkap pada hari Senin dengan barang bukti beberapa paket sabu-sabu, korek api, alat timbangan, bong, uang rupiah dan ringgit Malaysia.

" Dari total narkoba jenis sabu yang di amankan dari pelaku seberat 7,41 gram, kuat dugaan kelima pelaku ini selain pemakai juga merupakan bandar narkoba. Hal tersebut bisa dilihat dari barang bukti yang kita amankan, ada ratusan plastik kecil untuk menyimpan sabu-sabu. Timbangan digital, bong alat untuk mengisap sabu-sabu, korek api dan barang bukti lainnya," ungkap Letkol Inf. Ari Suseno kepada awak media.

Untuj proses lebih lanjut, lima pelaku itu akan diserahkan Kodim 0315/Bintan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku. (bobi)



Share on Social Media