Lingga

DPO Kasus 21,5 Kilogram Sabu di Karimun Diciduk di Lingga

| Kamis 31 Aug 2017 14:29 WIB | 3398

Hukum & Kriminal


Tersangka jaringan narkoba Karimun


MATAKEPRI.COM, Lingga - Seorang pelaku yang merupakan jaringan narkoba yang diungkap di Karimun sebanyak 21,5 kilogram narkoba jenis sabu ditangkap di Lingga. Sejauh ini, identitas pelaku ini belum diketahui.

Pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, ditangkap di warung Jl Kampung Bugis, Kecamatan Lingga, Daik, Rabu (30/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan yang sebelumnya melakukan proses pemantauan yang cukup panjang ini merupakan kerjasama Polres Lingga dengan BNNP Kepri.

"Kita koordinasi dengan BNNP mengenai keberadaan mereka. Informasinya, di Daik. Kita pantau. Setelah mengetahui dengan siapa, wilayah dan posisinya dimana, baru kita lakukan penangkapan. Dia (tersangka-red) itu DPO di Karimun," kata Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno kepada wartawan, Kamis (31/08/2017).

Dikatakannya , barang bukti penangkapan tersangka hanyalah handpone pribadi. Pasalnya, barang bukti sabu-sabu seberat 21,5 Kg tersebut telah diamankan terlebih dahulu di Kabupaten Karimun

Pantauan di lapangan, pelaku langsung diberangkatkan ke Batam dengan pengawalan ketat sembilan orang personil BNNP, Kamis (31/8/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. (bran)



Share on Social Media