Batam, News, Hukum & Kriminal

Tersinggung Saat Ditegur, Rudi Bacok Jhon Dua Kali

| Selasa 26 Sep 2017 22:20 WIB | 1982



ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Akibat tidak terima saat ditegur oleh petugas keamanan bernama Jhon Henry, terdakwa Rudi harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, diketahui bahwa terdakwa Rudi merasa tersinggung saat ditegur oleh korban saat berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Ramayana Jodoh, Batam pada Rabu(14/12/2016) lalu.

Selanjutnya korban mendatangi korbannya pada esok harinya sambil membawa senjata tajam jenis samurai. 

Saat Rudi mengayunkan samurai kearah korban, saksi Bambang yang berada didepan korban berteriak kepada korban "Mang...Mang".

Korban pun langsung menangkisnya dengan tangan kirinya hingga terjatuh.

Melihat hal tersebut, terdakwa kembali mengayunkan senjatanya ke arah korban dan mengenai kaki sebelah kanan. 

"Setelah melihat korbannya tergeletak dan bersimbah darah, terdakwa Rudi langsung melarikan diri," kata JPU.

Korban pun dibawa oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk menjalani perawatan secara intensif.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. (juliadi)




Share on Social Media