Karimun

Tower "Siluman" Marak Di Karimun, Masyarakat Minta Bupati Turunkan Tim

Maman | Jumat 29 Sep 2017 18:45 WIB | 5025



TOWER ILEGAL : Pembangunan Tower yang diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (D


MATAKEPRI.COM, Karimun - Maraknya pembangunan Tower Telekomunikasi "Siluman" di Kabupaten Karimun, Bupati Karimun H Aunur Rafiq diminta agar menurunkan tim Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan pengecekan dibeberapa lokasi yang menjadi lahan bisnis tanpa izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tower pemancar Komunikasi yang diduga kuat tidak mengantongi Izin resmi di beberapa tempat di Karimun maupun diluar pulau Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri itu, telah membuat gerah sejumlah kalangan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Syahril (35), salah satu masyarakat yang juga sebagai aktivis penggiat anti korupsi dan Birokrasi, Kamis (28/9/2017) malam di Tanjung Balai Karimun.

Dikatakan, terkait Tower "Siluman" yang semakin marak di Kabupaten Karimun, dengan tegas dirinya meminta kepada kepala daerah, agar menindak tegas perusahaan yang tidak melengkapi dokumen perizinan. 

Selain itu, pihaknya seharusnya menurunkan Satker Pemkab Karimun untuk melakukan pengecekan dilokasi maupun diinstansi terkait. Jika pihak pengembang terindikasi telah mennyalahi aturan, harus ditindak dan melakukan pemberhentian pengerjaan proyek, atau menyegel.

"Bupati Karimun harus tegas dan bertindak nyata dalam menindak para pengembang yang nakal atau yang tidak taat pada aturan Pemerintah Daerah maupun Perundang-undangan yang ada, jangan dibiarkan berlarut, sebab ini bisa menjadi pemicu hilangnya potensi PAD dari pajak, serta permasalahan ditengah masyarakat sekitar tower di kemudian hari" jelas Sharil.

Penegasan itu, lanjutnya, tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, seperti yang diketahui, dalam setiap pembangunan Tower dengan ketinggian 72 Meter (maximal), nilai pajak ataupun retribusi yang harus dibayar ke daerah, cukup tingi, yakni Rp 32.617.000.

"Sesuai prosedur atau kalau punya izin resmi, untuk satu tower setinggi 72 Meter, pajak atau pemasukan ke daerah, sebesar 32 juta, coba kita bayangkan jikalau 10 tower saja yang tidak berizin, kita sudah kehilangan PAD hingga 320 juta. Kalau 100 tower?, berapa kerugian kita?", paparnya.

Ditambahkan, selain PAD yang terzalim, permasalahan sosial ditengah masyarakat akan berdampak negatif lebih parah jika hal ini terus di biarkan. Sehingga  PERDA maupun Undang-undang yang berlaku di Republik ini akan mandul, jika para pemilik tower dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas dai pemerintah setempat. 

Oleh karena itu, diharapkan Bupati harus tegas dan bijak dalam menangani permasalah ini. Karena, permasalahan tower diduga tidak berizin inipun bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Karimun.

"Permasalahan ini bukanlah yang pertama kalinya di Karimun maupun dipulau luar karimun, jadi, jangan ada pembiaranbyang nantinya akan merugikan pemerintah maupun masyarakat" tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, jika Dua tower pemancar milik PT TBG yang terletak di Tanjung Batu Kundur Utara, yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) setempat. Selain itu, juga tower yang telah berdiri di Desa Pangke Barat maupun di Kelurahan Pasir Panjang Karimun, juga melakukan hal yang sama. (Hasian).



Share on Social Media