Tanjungpinang

Bangunan Liar Di Atas Mangrove Milik Agus Rianto Dibongkar Satpol PP Tanjungpinang

Maman | Rabu 04 Oct 2017 13:39 WIB | 3147

Lingkungan Hidup


Satpol pp Tanjungpinang saat membongkar bangunan milik Agus yang berdiri di atas hutan mangrove tanpa surat izin banguna


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pembongkaran salah satu bangunan yang berdiri diatas Mangrove (bakau) yang peruntukannya menyalahi aturan. Pembongkaran bangunan yang berada di jalan Raja Haji Fisabilillah ini dibackup TNI-Polri, Rabu (04/10/2017).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang Andi Prayuda mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda nomor 10 tahun 2014 tentang tata ruang dan perda nomor 15 tentang ketertiban umum, yang mana dilahan Mangrove tidak boleh berdiri bangunan apapun selain untuk peruntukannya.

"Tanah dan bangunan milik Agus Rianto, kita sudah memberi peringatan teguran secara lisan dan tertulis agar pembangunan dihentikan saat itu, karena tidak dibindahkan lalu kita melakukan penyegelan. Kita lakukan tindakan tegas setelah keluar surat dari Walikota untuk melakukan pembongkaran," ujar Andi Prayuda.

Ditambahkan Andi Prayuda lagi, lahan yang masuk konservasi mengrove peruntukannya hanya boleh yang berhubungan dengan mangrove itu sendiri, seperti wisata dan pelestarian mangrove. "Tapi yang dilakukan pemilik lahan mendirikan bangunan tujuannya untuk berjualan buah-buahan, hal ini tentu menyalahi," ujar PPNS ini.

Mengenai beberapa bangunan lain yang juga menyalahi aturan yang tidak memilik IMB, Andi Prayuda mengatakan pihaknya baru menerima laporan bangunan yang saat ini dibongkar.(bob/wok)



Share on Social Media